Pembinaan dan pengembangan generasi muda diatur dalam keputusan menteri nomor : 0323/U/1978 tanggal 28
Oktober 1978. Bertujan agar semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan
pengembangan generasi muda tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, benar serta tepat sasaran dan terarah.
Dasar pembinaan dan pengembangan
generasi muda disusun berdasarkan :
1.
Pancasila
2. UUD 1945
3. Garis-garis besar haluan
negara
4. Sumpah pemuda dan
Proklamasi
Dalam hal ini generasi muda haruslah
peka terhadap masa depan. Generasi mudapun harus melihat masa lalu sebagai
bahan ajar mereka dan juga contoh mereka. Namun generasi mudapun harus menata
masa kini sebagai jalan untuk menggapai masa depan.
Motivasi juga harus trus
ditanamkan. Sebagai penyemangat hidup generasi muda dan perlu juga ada sosok
panutan yan harus dicontoh generasi muda agar hidup mereka kelak dimasa
mendatang bisa lebih baik.
Generasi muda juga harus ikut serta
dalam usaha pembangunan negara agar negara ini tidak hancur atau menjadi negara
yang monoton. Itu sebabnya diperlukan pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Agar generasi muda di negri kita ini dapat lebih terarah dan dapat membangun
negri tercinta kita Indonesia.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda mengenai dua hal pengertian pokok, yaitu generasi muda sebagai Objek dan generasi muda sebagai Subjek.
1. Generasi muda sebagai Subjek adalah mereka yang mempunyai bekal kemampuan dan landasan untuk mandiri.
2. Generasi muda sebagai Objek adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan serta pengembangan kearah yang lebih baik dan potensial
id.wikipedia.org/wiki/Keluarga
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda mengenai dua hal pengertian pokok, yaitu generasi muda sebagai Objek dan generasi muda sebagai Subjek.
1. Generasi muda sebagai Subjek adalah mereka yang mempunyai bekal kemampuan dan landasan untuk mandiri.
2. Generasi muda sebagai Objek adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan serta pengembangan kearah yang lebih baik dan potensial
Sumber Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar