Pengertian dari warga negara adalah orang-orang yang tinggal
dan menetap disuatu negara lalu disahkan oleh undang-undang. Warga negara
sendiri dibedakan menjadi dua yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan warga
negara asing (WNA). Menjadi warga negara berkaitan erat dengan hukum. Untuk menjadi
warga negara saja kita harus disahka oleh undang-undang yang tidak lain adalah
hukum itu sendiri.
Hukum menurut saya memuiki artian sebagai berikut. Hukum adalah
sebuah sistem yang sifatnya kaku sekaligus lues. Arti kata kaku disini ialah,
hukum harus tegas serta tidak pandang bulu dalam artian hukum itu buta. Sedangkan
lues disini memiliki artian hukum dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan
zaman.
Warga negara mempunyai beberapa peran dalam hukum
diantaranya sebagai berikut :
a.
Warga negara harus patuh dengan hukum yang
berlaku dinegara tersebut dan menjalankanya dengan sebaik-baiknya.
b.
Warga negara juga mempunya derajat yang sama
bila dipandang dimata hukum.
c.
Warga negara harus berpartisipasi dalam
menjalankan hukum.
Dari peran warga negara diatas dapat kita tarik sebuah
kesimpulan bahwa warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku di dalam
sebuah negara. Jika kita sudah mengetahui peranan kita diatas maka seharusnya
kita sudah dapat menjalankan hukum dengan baik. Namun pada kenyataannya tidak. Siapakah
yang disalahkan dalam menjalankan hukum ?
Nampaknya kita harus menyalahkan diri kita sendiri dan kita
juga harus menyalahkan para petugas hukum yang mengatur hukum. Kita jadi lalai
menjalankan hukum karena petugas hukum itu sendiri tidak bersifat tegas
terhadap para pelanggar hukum.
Namun kita juga harus menyalahkan diri kita sendiri yang
lalai dalam menegakan hukum dinegara kita ini. Pada kesimpulannya, jadi petugas
penegak hukum dan warga harus saling membantu untuk terbentuknya negara hukum
Indonesia yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar