Laman

Jumat, 11 Januari 2013

PERAN WARGA NEGAGRA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA


Pengertian dari warga negara adalah orang-orang yang tinggal dan menetap disuatu negara lalu disahkan oleh undang-undang. Warga negara sendiri dibedakan menjadi dua yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Menjadi warga negara berkaitan erat dengan hukum. Untuk menjadi warga negara saja kita harus disahka oleh undang-undang yang tidak lain adalah hukum itu sendiri.

Hukum menurut saya memuiki artian sebagai berikut. Hukum adalah sebuah sistem yang sifatnya kaku sekaligus lues. Arti kata kaku disini ialah, hukum harus tegas serta tidak pandang bulu dalam artian hukum itu buta. Sedangkan lues disini memiliki artian hukum dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.

Warga negara mempunyai beberapa peran dalam hukum diantaranya sebagai berikut :
a.       Warga negara harus patuh dengan hukum yang berlaku dinegara tersebut dan menjalankanya dengan sebaik-baiknya.
b.      Warga negara juga mempunya derajat yang sama bila dipandang dimata hukum.
c.       Warga negara harus berpartisipasi dalam menjalankan hukum.

Dari peran warga negara diatas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku di dalam sebuah negara. Jika kita sudah mengetahui peranan kita diatas maka seharusnya kita sudah dapat menjalankan hukum dengan baik. Namun pada kenyataannya tidak. Siapakah yang disalahkan dalam menjalankan hukum ?

Nampaknya kita harus menyalahkan diri kita sendiri dan kita juga harus menyalahkan para petugas hukum yang mengatur hukum. Kita jadi lalai menjalankan hukum karena petugas hukum itu sendiri tidak bersifat tegas terhadap para pelanggar hukum.

Namun kita juga harus menyalahkan diri kita sendiri yang lalai dalam menegakan hukum dinegara kita ini. Pada kesimpulannya, jadi petugas penegak hukum dan warga harus saling membantu untuk terbentuknya negara hukum Indonesia yang baik.

 sumber : 
liaambar6.blogspot.com/2010/11/peranan-warganegara-indonesia-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar